Dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dari
Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan pasal tersebut sangat
luas. Mengenai, perbuatan memberikan taut (hyperlink)
ke sebuah situs yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga pasal tersebut. Karena itu
mungkin dapat dipahami mengapa sebagian orang melihat pasal tersebut sebagai
ancaman serius bagi pengguna internet pada umumnya. Walaupun di sisi lain,
dalam UU ITE juga dinyatakan bahwa suatu informasi/dokumen elektronik tidak
dengan serta-merta atau otomatis akan menjadi suatu bukti yang sah. Pasalnya,
untuk menentukan apakah informasi/dokumen eletronik dapat menjadi alat bukti
yang sah masih memerlukan suatu prosedur tertentu yaitu harus melalui sistem
elektronik yang diatur berdasarkan undang-undang tersebut.
(1)“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Kasus Kedua : Prita Mulyasari
Prita Mulyasari adalah ibu dua anak
dari Tangerang yang juga pasien gondong (mumps) di Rumah Sakit Omni
Internasional yang salah didiagnosis sebagai demam berdarah dengue.
Keluhannya tentang perawatannya pada Agustus 2008 lewat surat pembaca
dan e-mail, yang kemudian beredar ke mailing-list, membuatnya dijerat
dengan UU ITE, Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pelapornya adalah dr Hengky Gozal dan dr Grace Hilza dari RS Omni Internasional Tangerang. Prita sempat ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang dan kemudian ditangguhkan menjadi tahanan kota. Penahanan Prita sempat mengundang perhatian publik yang kemudian menciptakan 'Koin untuk Prita'
Pada 29 Desember 2009, Prita akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Prita tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Prita pun langsung sujud syukur (merdeka.com, 1/9-2014).
Pelapornya adalah dr Hengky Gozal dan dr Grace Hilza dari RS Omni Internasional Tangerang. Prita sempat ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang dan kemudian ditangguhkan menjadi tahanan kota. Penahanan Prita sempat mengundang perhatian publik yang kemudian menciptakan 'Koin untuk Prita'
Pada 29 Desember 2009, Prita akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Prita tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Prita pun langsung sujud syukur (merdeka.com, 1/9-2014).
Kasus Ketiga : Benhan
Pada Februari lalu, Benny Handoko,
pemilik akun Twitter @benhan, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan dengan penjara selama enam bulan dan hukuman percobaan
satu tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut
Benhan dihukum penjara setahun dan hukuman percobaan dua tahun. Dalam kasus pencemaran nama baik ini, Benhan dituntut dengan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik seperti yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Jaksa Penuntut Umum menilai Benhan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap mantan politisi PKS Misbakhun.
Kasus yang menjerat Benhan berawal dari isi twitternya yang menyebut: 'Misbakhun sebagai perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, dan mantan pegawai Pajak di era paling korup' (merdeka.com, 1/9-2014).
Kasus Keempat : Transaksi dan Judi Online
Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Kasus Kelima : Mengenai Virus
Virus komputer dibuat oleh manusia dan disebarkan/diproduksi
oleh mesin komputer. Bila aparat penegak hukum mampu untuk menangkap si pembuat
virus dan membuktikan kejahatannya, maka pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36
(mengakibatkan kerugian) dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus.
Tentunya, Hakim dalam memutuskan perkara perlu mempertimbangkan tingkat
gangguan/akibat yang timbul dari jenis virus yang disebarkan.
Virus dapat diklasifikasikan yaitu :
Virus dapat diklasifikasikan yaitu :
a. Tidak berbahaya. Virus ini menyebabkan
berkurangnya ruang disk untuk menyimpan data sebagai akibat dari
perkembangbiakannya.
b. Agak berbahaya. Virus ini
menyebabkan ruang disk penuh dan mengurangi fungsi lainnya seperti kecepatan
proses.
c. Berbahaya. Virus ini dapat
mengakibatkan kerusakan atau gangguan yang parah termasuk kerusakan data dan
sistem elektronik yang diselenggarakan.
Meskipun seseorang bukan sebagai pembuat virus, tetapi dia
dapat memanfaatkan virus komputer untuk merusak informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik milik orang lain. Jika memang ada unsur kesengajaan untuk
melakukan kejahatan seperti pada motif ini, maka terhadap si pelaku dapat
dijerat dengan , Pasal 33 UU ITE.
Ada pelanggaran tentu ada pula hukuman/sangsi yang
diberikan. Pelanggaran yang terjadi pada pasal 33 berkaitan dengan pasal 49
yang berisi dengan hukuman yang diberikan atas pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 49
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
Kasus Keenam : Video Porno
Kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur
hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret
pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi
Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda
minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Pengaturan pornografi
melalui internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan
muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat
(1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1)
UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE)
Kasus Ketujuh : Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik
orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki
keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan
(security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang baik dan ada yang
buruk. “Hacker” yang baik memberi tahu kepada programer yang komputernya
diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga
bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker buruk, menerobos
program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang
membuat sistem milik orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar